Polis asuransi adalah dokumen asuransi yang di dalamnya memuat beberapa kesepakatan antara pihak tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau pihak asuransi. Dapat dikatakan pula bahwa polis asuransi merupakan kontrak perjanjian sebuah perusahaan asuransi yang bersedia bertanggung jawab perihal beberapa kerugian pada masa mendatang yang mungkin saja menimpa nasabahnya. Polis asuransi sangat penting, baik bagi nasabah maupun bagi perusahaan asuransi. Pada dasarnya, kesepakatan ini dibuat dengan memberi kompensasi finansial yang akan dibayarkan oleh suatu perusahaan kepada nasabah karena adanya sebuah kejadian yang memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Salah satu contoh polis asuransi adalah saat seseorang membuat polis kesehatan, maka asuransinya diharapkan untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak jika suatu saat mungkin saja kesehatan nasabah terganggu. Keadaan tersebut atau keadaan saat seorang pemegang polis akan atau tidak menerima cakupan uraian dalam polis asuransi, ataupun kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya. Transaksi kerja sama menggunakan polis ini tentu saja memiliki banyak keuntungan baik bagi pihak nasabah maupun pihak asuransi. Keduanya memiliki kesepakatan dalam hal perlindungan suatu hal, seperti perlindungan jiwa, kebakaran atau kesehatan. Cara kerjanya adalah pihak nasabah memberikan beberapa iuran-iuran tertentu, kemudian pihak asuransi memberikan keuntungan dalam hal pelayanan untuk memberikan kelayakan biaya yang diperlukan oleh nasabah.
Hal yang paling mendasar adalah polis asuransi yang memang merupakan sebuah dokumen ini merupakan suatu kontrak antara nasabah dan pihak asuransi yang berfungsi sebagai bukti tertulis antara kedua belah pihak dengan membuat sebuah perjanjian yang sudah disepakati. Peran polis bagi nasabah adalah untuk mendapatkan jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sedangkan bagi perusahaan asuransi, polis ini berperan sebagai bukti tanda terima premi dari nasabah. Namun, di samping itu, adanya polis ini bagi nasabah berperan sebagai bukti pembayaran premi pada asuransi. Jika saja pihak asuransi tidak memenuhi kewajiban, maka polis tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk menuntut pihak asuransi. Contoh polis asurani kesehatan, saat pihak asuransi tidak membayar kewajibannya, maka dapat menuntutnya.