Ketika menjadi peserta asuransi muncul sebuah perjanjian antara pihak asuransi dengan pihak peserta asuransi atau pihak penanggung dan pihak tertanggung. Pada perjanjian tersebut tertulis kesepakatan yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.

Sebagai sebuah perjanjian, tertera bahwa pihak perusahaan asuransi akan menanggung berbagai kerugian seperti yang tertera dalam perjanjian apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Sebaliknya, dari pihak tertanggung pun terdapat kewajiban untuk membayar premi sesuai dengan yang tertera pada surat perjanjian tersebut.

polis asuransiAdapun polis asuransi itu pun menjadi salah satu hal penting dalam perjanjian keduanya, baik pihak asuransi maupun peserta asuransi. Melalui pembelian polis asuransi, seorang peserta asuransi akan mendapatkan pelayanan seperti yang diuraikan dalam besaran premi serta perjanjian sebelumnya.

Umumnya, peserta asuransi belum paham benar mengenai polis asuransi. Oleh karena itu, terdapat beberapa cara untuk mengenali polis asuransi. Pertama, mengenali polis asuransi secara umum. Polis berfungsi sebagai bukti tertulis bagi kedua belah pihak dalam perjanjian yang telah disepakati.

Kedua, bagi nasabah perkonsumen. Fungsi polis ini pun bermakna sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi pada polis asuransi. Ketiga, bagi perusahaan asuransi. Polis bermakna bukti tanda terima premi yang sudah disepakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biasa dan kerugian yang dialami oleh nasabah sesuai dengan isi kesepakatan.

Dengan demikian, polis asuransi merupakan sebuah perjanjian antara pihak asuransi dengan pihak peserta asuransi atau pihak penanggung dan pihak tertanggung. Pada perjanjian tersebut tertulis kesepakatan yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.

Sebagai sebuah perjanjian, tertera bahwa pihak perusahaan asuransi akan menanggung berbagai kerugian seperti yang tertera dalam perjanjian apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Sebaliknya, dari pihak tertanggung pun terdapat kewajiban untuk membayar premi sesuai dengan yang tertera pada surat perjanjian tersebut.

Umumnya, peserta asuransi belum paham benar mengenai polis asuransi. Oleh karena itu, terdapat beberapa cara untuk mengenali polis asuransi melalui mengenali polis asuransi secara umum, mengenali polis asuransi bagi nasabah perkonsumen, dan mengenali polis asuransi dari perusahaan asuransi.